Senin 09 Nov 2020 20:09 WIB

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis)

Ayat ini membicarakan tentang perceraian terhadap istri yang belum digauli.

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis). Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Foto:

Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud kalimat itu adalah wali. Ini merupakan pendapat An-Nakha’i, ‘Alqamah, al-Hasan, Thawus, Az-Zuhri, Asy-Sya’bi dan lain-lain.

Ini merupakan pendapat Qaul Qadim Syafi’i dan Malik. Maka ayat ini dapat dipahami bahwa para suami wajib membayar separuh mahar yang telah ditetapkan untuk istri yang ia ceraikan sebelum dukhul.

Kecuali istri memaafkan secara tulus dengan membebaskannya dari membayar kewajiban ini. Istri berhak melakukan hal ini jika mereka telah dewasa. Akan tetapi jika mereka tidak mampu mengelola uang secara mandiri, maka wali istri yang mewakilinya untuk memaafkan dan membebaskan suami dari kewajiban ini (Ibid.).

Sebenarnya Alah sangat suka terhadap orang yang saling melapangkan, bukan yang saling menuntut dan memberatkan. Allah berfirman,

وَأَنْ تَعْفُوْآ أَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۚ

Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.

Di sini Allah menganjurkan supaya saling melapangkan, membebaskan dan menambahi. Istri dianjurkan agar membebaskan suami dari separuh mahar yang menjadi haknya, begitu juga walinya.

Adapun suami dianjurkan untuk menambahi dengan tidak mengambil kembali separuh mahar yang telah diserahkan kepada istri ketika perceraian terjadi. Allah memotivasi semua pihak untuk saling melapangkan itu dengan mengatakan bahwa pemberian maaf itu lebih dekat kepada takwa.

Selanjutnya, Allah mengingatkan manusia untuk selalu mengingat yang baik-baik dan melupakan yang buruk-buruk. Allah berfirman,

وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْۚ

Janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.

Menurut al-Syaukani, yang dituju oleh ayat ini adalah kedua belah pihak suami dan istri. Hendaknya masing-masing pihak tidak melupakan kebaikan yang lain kepadanya.

Pihak istri atau walinya diharapkan dapat bermurah hati untuk membebaskkan suami dari kewajiban membayar mahar. Sebaliknya dari pihak suami didorong untuk memberikan lebih dari kewajibannya. Kebaikan pasti akan dibalas dengan kebaikan (Q.S. al-Rahman [55]: 60), bahkan Allah menegaskan bahwa siapa yang berbuat baik kepada orang lain pada hakikatnya ia berbuat baik untuk dirinya sendiri, begitu juga sebaliknya (Q.S. al-Isra‘ [17]: 7).

Di penghujung ayat ini, Allah mengingatkan supaya manusia mematuhi semua aturan-Nya karena Allah Maha Melihat. Allah berfirman,

إِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Allah mengakhiri ayat ini dengan mengingatkan bahwa Dia Maha Melihat semua tingkah dan perbuatan yang dilakukan oleh suami istri dan pihak-pihak terkait. Baik sebelum perceraian, ketika perceraian itu terjadi ataupun sesudahnya. Artinya manusia dilarang mempermainkan aturan Allah dengan mematuhi semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

-----

Tafsir  Tahliliy  ini  disusun  oleh  Majelis  Tarjih  dan  Tajdid  Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Dr Isnawati Rais, MA

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 18 Tahun 2018

 

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/11/07/talak-sebelum-dukhul-3-tafsir-surat-al-baqarah-ayat-236-237/

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement