Senin 09 Nov 2020 20:09 WIB

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis)

Ayat ini membicarakan tentang perceraian terhadap istri yang belum digauli.

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis). Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Foto:

Seandainya perceraian terjadi disebabkan salah satu dari suami istri meninggal, maka mahar sepenuhnya menjadi hak istri. Jika yang meninggal suaminya, maka mahar diserahkan kepada istri.

Akan tetapi, kalau istri yang meninggal, maka mahar diserahkan oleh suami kepada wali istrinya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para fukaha. Karena menurut mereka syarat wajib mahar itu ada dua, yaitu dukhul atau mati (Lengkapnya tentang hal ini lihat Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuh, Juz VII, hal. 288-290)

Apakah ada pengecualian dari kewajiban ini. Dalam lanjutan ayat dijelaskan hal itu.

إِلَّآ أَنْ يَعْفُوْنَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِۚ

Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.

Kewajiban ini harus dilaksanakan kecuali jika istri yang kamu ceraikan itu memaafkan dengan ikhlas seluruh haknya atau sebagiannya. Kemudian terkait maksud kalimat alladzi biyadihi ’uqdah al-nikah (الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ) para ulama berbeda pendapat.

Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kalimat ini adalah suami. Ini merupakan pendapat Jabir bin Muth’im, Sa’id bin Musayyab, Syuraih, Sa’id bin Jabir dan lain-lain.

Ini juga pendapat Qaul Jadid Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan sahabatnya. Hal ini karena mereka melihat bahwa istri dihalalkan untuknya, ia juga yang berhak menikahi kembali ketika terjadi talak raj’i dan ia juga yang bisa melepaskannya.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa ayat tersebut menetapkan jika suami memaafkan istri dengan tidak mengambil kembali separuh sisa mahar yang telah diberikan, maka istri boleh mengambil seluruh mahar tersebut (Al-Syaukani. Fathul Qadir (Manshurah: Dar al-Wafa’, 1418H/1997), Jilid I, hal.439).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement