Senin 09 Nov 2020 20:09 WIB

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis)

Ayat ini membicarakan tentang perceraian terhadap istri yang belum digauli.

Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis). Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Prayogi
Talak Sebelum Dukhul, Al-Baqarah Ayat 236-237 (3-Habis). Sejumlah warga mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَنْ يَعْفُوْنَ أَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِۚ وَأَنْ تَعْفُوْآ أَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْۚ إِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٧  

Baca Juga

Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu. Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan (237)

Selanjutnya pada ayat 237 Allah menjelaskan,

 

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Jika kamu menceraikan istri–istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.

Ayat ini menjelaskan bahwa suami yang menceraikan istrinya yang belum digauli, tetapi ia telah menetapkan maharnya, maka ia wajib membayar separuh mahar yang telah ditetapkan itu. Hal ini berbeda dengan penjelasan ayat sebelumnya yang menetapkan bahwa suami yang menceraikan istrinya tidak wajib membayar mahar apabila istri belum digauli dan mahar belum ditetapkan.

Bagaimana kalau mahar itu telah dibayarkan tunai ketika akad seperti yang umumnya terjadi sekarang? Dalam keadaan seperti ini, maka separuh untuk istri dan separuhnya lagi dikembalikan kepada suami.

Sebaliknya, kalau sebagian maharnya berutang, maka kekurangan itu diberikan kepada istri sehingga menjadi separuh dari yang telah ditetapkan. Seandainya sudah lebih dari separuh, maka istri mengembalikan kelebihannya. Ini yang bisa dipahami dari mafhum ayat.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement