Kamis 11 Apr 2024 14:20 WIB

Mengapa Wanita Hadramaut Bercadar?

Mengenakan cadar diyakini sebagai cara menjaga kehormatan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Siswa bercadar.
Foto:

  1. Salah satu dari ulama Syafi'iyah berkata, ”Termasuk salah satu kesepakatan kaum muslimin adalah larangan bagi kaum wanita keluar dengan wajah terbuka” (Mughni al-Muhtaf Juz 3 Hal 129), 

2. Dalam madzhab Maliki

Ibnu Khuwaidz Mindad berpendapat bahwa wanita yang cantik dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah kalau membuka wajah dan telapak tangannya, maka wajib ditutupi (Tafsir Qurthubi Juz 2 Hal 228). 

3. Dalam kitab Hanafiyah

Dijelaskan, "Gadis dilarang menampakkan wajahnya di depan laki-laki lain bukan karena wajah itu aurat, akan tetapi karena takut terjadi fitnah, dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat” (Ad-Darul Mukhtar 12/284). 

4. Menurut pendapat madzhab Ahmad bin Hambal

muka dan telapak tangan termasuk aurat secara mutlak. 

Berarti kesimpulannya menurut semua madzhab, kalau wanita itu masih muda dan akan menimbulkan kemungkaran seperti pandangan lelaki hidung belang, maka wajib hukumnya memakai cadar. 

Hamid Ja'far menambahkan, semua sepakat tentang bolehnya membuka wajah dan telapak tangan dalam keadaan darurat, seperti berobat dan menjadi saksi. 

 

"Itulah poin yang disepakati oleh semua madzhab. Sedang masalah perselisihannya adalah apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat atau bukan," jelas sia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement