Jumat 02 Feb 2024 05:05 WIB

Bolehkah Orang Tua Renta dan Buta tidak Sholat Jumat? Ini Penjelasannya

Ada tujuh syarat laki-laki wajib melaksanakan sholat Jumat.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Umat muslim mendengarkan khotbah Sholat Jumat di Masjid Hijrah Bawah Jembatan Jalan Tol Buah Batu (BJTB),  Jalan Terusan Buah Batu-Jalan Raya Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023). Masjid tersebut didirikan oleh sejumlah pemuda yang diantaranya ialah mantan geng motor di Bandung sejak satu tahun terakhir. Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, pengurus DKM Masjid Hijrah BJTB mengadakan berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran dan kajian islami.
Foto:

Hanya orang yang menderita sakit berat diperbolehkan tidak berangkat sholat Jumat. Abi Dawud juga mengungkapkan dua pendapat berbeda.

Pertama, dari Imam Abu Hanifah yang menganalogikan orang sakit dengan orang buta meskipun ada yang menuntunnya. Menurut Abu Hanifah, kebutaan itu juga dianggap menimbulkan masyaqqah (kesulitan).

Berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i bahwa orang buta jika ada yang menuntunnya tidak masuk kategori berhalangan. Karenanya dia wajib melaksanakan sholat Jumat.

Namun, bagi Mahbub, dari dua pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, orang buta dan orang tua renta tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Sebab keduanya sama-sama mendatangkan masyaqqah. Kendati demikian, itu tidak menghilangkan kewajiban sholat zhuhur.

Hari Jumat merupakan hari mulia di antara hari-hari lainnya. Karenanya para ulama mengajurkan agar memperbanyak ibadah di hari Jumat seperti bersedekah dan memperbanyak dzikir dan shalawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement