Hanya orang yang menderita sakit berat diperbolehkan tidak berangkat sholat Jumat. Abi Dawud juga mengungkapkan dua pendapat berbeda.
Pertama, dari Imam Abu Hanifah yang menganalogikan orang sakit dengan orang buta meskipun ada yang menuntunnya. Menurut Abu Hanifah, kebutaan itu juga dianggap menimbulkan masyaqqah (kesulitan).
Berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i bahwa orang buta jika ada yang menuntunnya tidak masuk kategori berhalangan. Karenanya dia wajib melaksanakan sholat Jumat.
Namun, bagi Mahbub, dari dua pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, orang buta dan orang tua renta tidak wajib melaksanakan sholat Jumat. Sebab keduanya sama-sama mendatangkan masyaqqah. Kendati demikian, itu tidak menghilangkan kewajiban sholat zhuhur.
Hari Jumat merupakan hari mulia di antara hari-hari lainnya. Karenanya para ulama mengajurkan agar memperbanyak ibadah di hari Jumat seperti bersedekah dan memperbanyak dzikir dan shalawat.