REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Jumat hukumnya wajib. Ia adalah sholat pengganti zhuhur. Lalu, bagaimana dengan orang yang sudah tua dan lemah apakah boleh tidak melaksanakan sholat Jumat?
Mahbub Maafi dalan bukunya Tanya Jawab: Fikih Sehari-hari menjelaskan mengenai hal tersebut. Mahbub mengatakan ada perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya orang tua yang sudah lemah atau memiliki keterbatasan melaksanakan kewajiban sholat Jumat.
Mahbub mengungkapkan ada tujuh syarat laki-laki wajib melaksanakan sholat Jumat antara lain Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat dan tidak dalam perjalanan. Dari tujuh syarat tersebut orang tua yang lemah atau memiliki keterbatasan boleh tidak melaksanakan sholat Jumat.
Rasulullah SAW bersabda, "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim, kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan sakit." (HR. Abu Dawud).
Maksud sakit dalam hadis tersebut menurut penulis 'Aun al-Ma'bud Syarhu Sunani, Abi Dawud menjelaskan maksud sakit yang membuat orang tidak wajib melaksanakan sholat Jumat adalah apabila berangkat sholat Jumat mendatangkan masyaqqah bagi dirinya. Itu artinya, kata Mahbub, tidak semua orang sakit tidak wajib berangkat sholat Jumat.
Hanya orang yang menderita...