Rabu 13 Dec 2023 10:04 WIB

Begini Tuntunan Islam dalam Menagih Utang Bagi yang Sulit Melunasi

Barangsiapa memudahkan orang lain, Allah akan memberi kemudahan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi utang piutang
Foto:

Sebagian orang yang lain jika ia memiliki pengutang yang sedang dalam kesulitan membujuknya agar mengutang kembali darinya dengan cara riba. Misalnya dengan mengatakan, "Belilah dariku sesuatu barang dengan tambahan harga lalu penuhilah utangmu padaku." Atau sepakat dengan pihak ketiga yang berkata, "Pergilah dan berutanglah kepada si Fulan dan penuhilah utangmu padaku."

Demikianlah sehingga si miskin itu menjadi berada pada posisi di antara dua orang zhalim laksana bola yang berada di tangan anak yang mempermainkannya. Yang perlu diperhatikan jika melihat orang menagih utang kepada orang dalam kondisi sangat sulit, ia wajib memberinya penangguhan.

Sungguh, jika ia membuat kesempitan bagi saudara muslimnya maka Allah akan memberikan kesempitan baginya di dunia atau di akhirat atau dunia dan akhirat secara bersamaan. Dan sangat dekat kemungkinan Allah akan menyegerakan siksa kepadanya.

Di antara siksa itu adalah ketika ia masih terus saja menagih utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan, karena setiap kali ia melakukan penagihan maka bertambahlah dosanya.

Kebalikan dari yang demikian itu ada sebagian orang menangguhkan pemenuhan hak atas diri mereka padahal sudah ada kemampuan untuk memenuhinya. Sebagaimana ketika menyaksikan orang yang didatangi oleh pemilik hak lalu ia berkata kepadanya, "Besok", dan ketika didatangi keesokan harinya, ia berkata, "Besok lusa" demikianlah seterusnya. Telah datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda.

مَثْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penangguhan pembayaran utang oleh pengutang yang telah berkemampuan adalah tindak kezhaliman."

Jika yang demikian adalah kezhaliman, maka setiap jam atau saat berlalu dengan kemampuan membayar utangnya maka sesungguhnya tidak bertambah padanya dengan itu melainkan bertambah dosa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement