Kamis 14 Sep 2023 05:16 WIB

Kisah Imam Hanafi Enggan Berteduh di Dinding Milik Orang yang Berutang

Imam Hanafi sangat berhati-hati soal utang piutang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Imam Hanafi sangat berhati-hati soal utang (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Imam Hanafi sangat berhati-hati soal utang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam Abu Hanifah Al Nu'man adalah ulama pendiri Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab populer yang digunakan umat Muslim dunia. Imam Abu Hanifah terlahir dengan nama Nu'man bin Tsabit. Lahir di Kufah, Irak.

Imam Abu Hanifah berasal dari generasi tabi'in dan pernah bertemu beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW. Imam Abu Hanifah meninggal di Baghdad, pada tahun 150 Hijriah, pada usia 90 tahun.

Baca Juga

Ada sejumlah kisah keshalehan dari Imam Abu Hanifah. Salah satunya kisah ketika Imam Abu Hanifah enggan mengambil manfaat dari orang yang punya utang dengan dirinya. Keengganan ini bukanlah karena tidak senang dengan orang tersebut, tetapi justru sangat tawadhunya Imam Abu Hanifah.

Dalam kisah yang diriwayatkan dari Shaqiq Al Balkhi, disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah pernah tidak duduk di bawah naungan dinding milik orang yang berutang dengan Imam Abu Hanifah. Saat itu, Imam Abu Hanifah menyampaikan perkataan sebagaimana berikut ini:

 ان لي عنده قرضا وكل قرض جر نفعا فهو ربا وجلوسي في ظل جداره انتفاع لي بظل جدار

"Dia (pemilik dinding ini) punya utang denganku, dan setiap pinjaman yang membawa manfaat adalah riba. Dengan duduk (berteduh) di bawah naungan dindingnya, berarti aku mendapat manfaat dari teduhnya dinding ini."

Dari kisah tersebut, menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah senantiasa menjaga kehati-hatian atas segala perbuatan yang dapat mengarah pada perbuatan yang diharamkan Allah SWT.

Dia memperhatikan hal sekecil apapun, yang berpotensi membuatnya terjerumus ke dalam dosa. Apalagi riba yang jelas diharamkan dalam Islam.

Kisah itu juga menunjukkan, Imam Abu Hanifah berusaha tidak mengambil manfaat dari orang yang memiliki utang dengannya. Sebab, kalau dia menikmati manfaat dari orang yang punya hutang dengan dirinya, apapun bentuknya, maka telah melanggar ketentuan syariat yakni haramnya riba.

sumber : Alkaswaa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement