Kamis 04 Jan 2024 19:16 WIB

Yang Berutang Sering Lebih Galak, Bolehkah Pemberi Utang Minta Bayar Paksa Uangnya?

Islam memberikan panduan adab dalam utang-piutang.

Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi). Islam memberikan panduan adab dalam utang piutang
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi). Islam memberikan panduan adab dalam utang piutang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam Alquran, ayat yang menerangkan permasalahan utang ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al Baqarah ayat 282.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Baca Juga

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” 

Demikian pentingnya masalah utang-piutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak mau mensholatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan utang. Prinsip utama dalam kontrak utang-piutang adalah bahwa kesepakatan utang-piutang harus dicatat dan dipersaksikan. 

Setidaknya catatan itu memuat tentang jumlah utang, waktu dan cara pembayaran serta hal lain yang diperlukan. Dari penjelasan Alquran dan hadits dapat diringkas bahwa syariah mengajarkan beberapa etika dalam berutang. 

Pertama, utang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi utang, karena ini termasuk riba yang diharamkan (kecuali jika jika yang berutang menambahnya atas kemauan sendiri). Kedua, berutang dengan niat baik, misalnya untuk menutupi utang yang tidak terbayar bukan untuk sekadar bersenang-senang.  

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil harta orang (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya, maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah SWT akan membinasakannya.” 

Ketiga, utang utang tidak boleh disertai dengan jual beli, karena dikhawatirkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang me min jamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya. 

Keempat, utang wajib dibayar. Ini merupakan peringatan bagi orang yang berutang. Utang merupakan amanah di pundak pengutang yang baru akan tertunaikan dengan membayarnya. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:لو كان لي مِثْلُ أحدٍ ذهبًا، لسرني أن لا تمر عليَّ ثلاث ليالٍ وعندي منه شيءٌ إلا شيء أرْصُدُهُ لِدَيْنٍ 

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Seandainya aku mempunyai emas seperti gunung Uhud, tentu aku sangat senang sekali jika tidak berlalu tiga malam dalam keadaan aku masih memiliki sebagian harta itu kecuali sedikit yang aku sisihkan untuk (bayar) utang" (HR Bukhari).

Orang yang menahan utangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, di antaranya: (a) mendapat perlakuan keras atau kata-kata yang tegas. 

Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini

Rasulullah SAW pernah membiarkan dirinya ditagih dengan kata-kata pedas dan menyikapinya dengan membayarnya (HR Bukhari no 2390). Imam Dzahabi mengategorikan penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al Kabair. 

(b) Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara. Rasulullah bersabda “Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) kehormatannya” (HR Bukhari, no 2401). (c) Hartanya berhak disita dan (e) Berhak di- hajr yaitu dilarang melakukan transaksi apa pun.

Jika seseorang dinyatakan pailit dan utangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya maka orang tersebut tidak boleh melakukan transaksi apa pun. Insya Allah bahasan kita lanjutan edisi depan. Wallahu a’lam.   

photo
Infografis Kabur Saat Ditagih Utang, Bagaimana Hukumnya? - (Republika.co.id)

sumber : Dok Istimewa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement