Selasa 05 Dec 2023 06:44 WIB

Kasarnya Orang Yahudi Saat Menagih Utang pada Nabi Muhammad

Haram hukumnya seseorang menzhalimi orang lain.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Tiga masjid yang pernah disinggahi Rasulullah SAW.
Foto: republika
Tiga masjid yang pernah disinggahi Rasulullah SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditagih utang dengan cara yang sangat kasar oleh seorang yahudi. Namun, perlakuan Nabi Muhammad kepada yahudi tersebut tidak dibalas dengan cara yang serupa.

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, karya Pakar Fikih Muamalat Kontemporer Erwandi Tarmizi, orang yahudi tersebut menagih dengan cara yang sangat kasar. Hal ini membuat sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memukulnya.

Baca Juga

Melihat gelagat para sahabatnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Biarkan dia! Sesungguhnya pemilik hak memiliki alasan untuk berbuat demikian". Lalu Nabi SAW memerintahkan sebagian sahabat membeli unta untuk membayar utang beliau.

Mereka berusaha mencari unta yang sama umurnya dengan unta yang dipinjam namun tidak mendapatkannya. Mereka melaporkannya kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa yang ada hanyalah unta yang lebih bagus umurnya dari yang dipinjam.

Lalu Nabi SAW bersabda, "Belilah unta yang lebih bagus itu dan bayarkanlah! Sesungguhnya orang yang paling baik adalah orang yang membayar utang dengan yang lebih baik," hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Hadits di atas memberikan pelajaran bahwa betapa Islam menjunjung tinggi keadilan, sekalipun pemilik utang adalah seorang yahudi yang merupakan musuh umat Islam, dan berlaku kasar kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di hadapan para sahabatnya. Akan tetapi Nabi tidak menzaliminya, bahkan sebaliknya, beliau membayar utangnya dengan pembayaran yang lebih bagus dari barang yang diambil.

Akhlak mulia Rasulullah telah dipuji Allah dalam firman-Nya,

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung" (Al Qalam ayat 4).

Oleh karena itu, haram hukumnya seseorang menzhalimi orang lain, sekalipun orang yang dizhalimi adalah non-Muslim. Allah SWT berfirman,

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

"Dan janganlah sekali-kall kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa" (Al Maidah ayat 8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement