Selasa 12 Dec 2023 13:55 WIB

Penjelasan Pakar Fiqih Terkait Batas Akhir Waktu Sholat Subuh

Orang-orang di Hijaz terbiasa menyebut sholat Subuh dengan sholat Fajr.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto:

Sedangkan fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar. Bentuknya berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur. Munculnya beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu Sholat Subuh.

Bedanya dengan fajar yang kadzib, fajar shadiq ini diikuti dengan cahaya yang semakin terang, dan semakin terang hingga terbitlah matahari. Menurut Ibn Jarir Ath-Thabari, sifat sinar Subuh yang terang itu menyebar dan meluas di langit, sinarnya atau terang cahayanya memenuhi dunia, hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.

Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu Subuh. Di antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah waktu untuk melaksanakan sholat Subuh.

Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan sholat. Kedua, fajar yang mengharamkan sholat (sholat Subuh) dan menghalalkan makan." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)

Batas akhir waktu Subuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dan waktu sholat Subuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari." (HR Imam Muslim)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement