Kamis 03 Aug 2023 17:57 WIB

Benarkah Bir yang tak Memabukkan dan Kadar Alkohol Kecil Boleh Diminum?

Pengharaman meminum khamr tercantum dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Salah satu jenis minuman beralkohol, yakni Bir

Namun, menurut dia, ulama berbeda pendapat mengenai perasan selain anggur dan kurma yang memiliki potensi memabukkan. Sebagian ulama menyatakan bahwa itu haram, sama halnya dengan khamr. Karena, sama-sama memiliki potensi memabukkan.

“Sebagian ulama mendefinisikan khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal (memabukkan) dari jenis apapun, tidak harus dari anggur dan kurma. Jadi menurut pendapat ini bir adalah khamr karena punya potensi memabukkan. Jika tidak, maka tidak,” katanya.

Sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan sebaliknya, bahwa itu tidak haram kecuali secara riil ia memabukkan. “Air tape yang punya potensi memabukkan misalnya, apakah ia haram? Sebagian ulama mengatakan ia sama dengan khamr, sebagian yang lain tidak, kecuali benar-benar memabukkan,” katanya.

Nah sekarang tinggal melihat bir itu apa? Sejauh mana memabukkannya?” kata Ustadz Nakhai.

Jadi, kesimpulannya, jika ada bir yang menurut medis tidak punya potensi memabukkan, maka hukumnya tidak haram dan berarti boleh diminum. “Kalau (bir itu) dengan jumlah alkohol yang menurut medis tidak punya potensi memabukkan, maka tidak haram,” kata Ustadz Nakhai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement