Senin 24 Jul 2023 23:26 WIB

Jika Mencuri Bisa Diberlakukan Potong Tangan, Mengapa Korupsi tidak?

Korupsi berbeda dengan ketentuan mencuri dalam Islam

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi korupsi. Korupsi berbeda dengan ketentuan mencuri dalam Islam
Foto:

Kendati demikian, hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena. Syekh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al- Qurthubi menjelaskan, penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat, yakni orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri, maupun tempat yang dicuri.  

Bagaimana dengan koruptor? Dr Erwandi Tarmidzi menjelaskan, koruptor diwajibkan mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi utang selamanya. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

"Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan hak nya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya" (HR Tirmidzi). Zaila'i berkata, "Sanad hadis ini hasan").

Berikutnya, yakni hukuman tazir. Hukuman tazir adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku sebuah kejahatan yang sanksinya tidak ditentukan oleh Allah karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk menjatuhkan hukuman hudud. (Almausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, jilid XII, hal 276.) 

Menurut Erwandi, kejahatan korupsi serupa dengan mencuri, hanya tidak terpenuhi persyaratan untuk dipotong tangannya. Karena itu, hukumannya berpindah menjadi tazir.

 

Jenis hukuman tazir terhadap koruptor diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang) untuk menentukannya. Bisa berupa hukuman fisik, harta, kurungan, morel, dan lain sebagainya, yang dianggap dapat menghentikan keinginan orang untuk berbuat kejahatan. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement