Selasa 23 Aug 2022 22:19 WIB

Suami Alami Kesulitan Ekonomi, Apakah Istri Berhak Ajukan Cerai?

Seorang istri meminta berpisah karena suami tidak mampu mencukupi kebutuhannya.

Ilustrasi Suami Istri
Foto:

Dilansir dari Elbalad, Selasa (23/8/2022), Syekh Majdi Ashour menjelaskan mayoritas ahli hukum berpandangan bahwa jika suami adalah orang yang menetap atau non-musafir, kemudian mempu secara ekonomi, istri berhak mengambil hak nafkah dari suami. Dan jika telah diberikan maka istri tidak berhak meminta cerai.

Kemudian jika suami memang sedang tidak mampu memberi nafkah, namun istri tetap tinggal bersamanya, hal ini tidak dilarang menurut mayoritas ahli hukum. Namun para ahli fiqih berbeda pendapat jika kondisinya adalah suami sedang tidak mampu memberi nafkah dan istri tidak ingin tetap tinggal bersama suaminya. 

Menurut Hanafi, istri tidak memiliki hak untuk meminta berpisah. Namun suami tidak memiliki hak untuk mencegah istrinya untuk mencari penghasilan untuk kebutuhannya sendiri. Dalam pandangan mereka adalah lebih baik tetap bersama suami dan bersabar agar diberi kelapangan.

Mereka mengutip firman Allah:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan jika dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan." (QS. Al Baqarah: 280).

Sedangkan menurut Maliki dan lebih jelas menurut Syafi'i dan Hanbali bahwa wanita berhak meminta berpisah antara dia dan suaminya karena ketidakmampuannya untuk menafkahkan.

Sedangkan menurut Syekh Majdi Ashour, pilihan untuk bersabar dengan kesulitan yang dihadapi adalah lebih baik. Tapi istri memang bisa meminta berpisah jika memang ada hal darurat yang disebabkan dari kondisi ini.

"Istri harus bersabar dengan kesulitan suaminya terkait nafkah, dan tidak ada keberatan untuk bekerja dengan persetujuan bersama. Hendaknya tidak meminta cerai kecuali dia menderita kerugian yang tidak dapat dibayar kecuali dengan itu," kata Syekh Majdi.

"Ini sesuai dengan kaidah fiqih, memilih solusi yang lebih ringan mudhorotnya,"tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement