Jumat 24 Jun 2022 04:23 WIB

Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern

Para fukaha mengkonversi sak dan mud ke satuan ukuran timbangan ritil (pon) Bagdad.

Seorang petani membawa karung beras saat panen di sawah di Bogor, Indonesia, 16 Februari 2022. Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern
Foto:

Apabila volume satu liter itu adalah beras, maka tergantung kepada berat jenis berasnya. Mari kita ambil yang paling berat dari daftar di atas, yaitu 0,823. Ini adalah beras pulen C4 dari Jawa Tengah. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan berat 1 sak air dingin (2,752 kg) dengan berat jenis beras, yaitu 2,752 kg x 0,823 = 2,264896 kg (dibulatkan 2,26 kg).

Apabila dipakai beras yang lebih ringan, hasilnya akan lebih ringan pula. Misalnya, dari daftar di atas, beras dengan berat jenis 0,794 (C4 dengan merek tertentu, harga Rp. 10.000,- per kg). Satu sak (2,752 kg) x 0,794 = 2,185088 kg (dibulatkan 2,19 kg).

Dengan demikian dapat dihitung berat satu mud beras di mana mud adalah seperempat sak. Jadi 1 mud beras pulen C4 Jawa Tengah adalah 2,26 : 4 = 0,565 kg. Sedangkan beras C4 biasa (bj 0,794) satu mudnya adalah 2,19 : 4 = 0,5475 kg (0,55 kg). Tetapi  volumenya dalam liter adalah 0,688 liter.

Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa penetapan zakat fitrah sebesar 2,5 kg sudah sangat jauh mengantisipasi kekurangan timbangan atau perbedaan bermacam-macam jenis beras. Kadar zakat fitrah tidak perlu ditingkatkan sampai 3 kg atau lebih, karena banyak masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya minim, meskipun hal itu tidak terasa oleh kelas menengah ke atas. Tetapi apabila ada yang mau membayar zakat fitrah secara suka rela lebih dari itu, maka itu dapat dipandang sebagai tatawuk.

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement