Jumat 24 Jun 2022 04:23 WIB

Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern

Para fukaha mengkonversi sak dan mud ke satuan ukuran timbangan ritil (pon) Bagdad.

Seorang petani membawa karung beras saat panen di sawah di Bogor, Indonesia, 16 Februari 2022. Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern
Foto:

Para fukaha mengkonversi sak dan mud ke dalam satuan ukuran timbangan yang disebut ritil (pon) Bagdad. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hal tersebut. Imam Abū Ḥanīfah dan murid-muridnya mengatakan satu sak sama dengan delapan ritil Bagdad. Sementara Imam Mālik (w. 179/795) dan jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa satu sak itu sama dengan 5⅓ ritil Bagdad.

Abū Yūsuf (w. 182/798), murid Abū Ḥanīfah dan Hakim Agung Kerajaan Abbasiah, mula-mula mengikuti pendapat gurunya Abū Ḥanīfah ini. Tetapi kemudian ia meninggalkan pendapat itu dan menganut pendapat Imam Mālik.

Dalam Kitāb al-Kharāj beliau menyatakan bahwa ukuran satu sak itu sebanding dengan 5⅓ ritil Bagdad (Al-Kharāj, h. 53). Hal ini setelah beliau dan Khalifah Hārūn ar-Rasyīd (w. 193/809) mendatangi Imam Mālik di Madinah pada suatu musim haji untuk mendiskusikan masalah tersebut.

Imam Mālik menghadirkan sejumlah pedagang Madinah dan meminta mereka membawa sak masing-masing yang mereka warisi turun temurun dari moyang mereka dan yang dahulu digunakan untuk membayar kewajiban syariah kepada Nabi saw. Harun ar-Rasyīd dan Abū Yusūf menakar dan menimbang isi sak tersebut dan ternyata memang beratnya 5⅓ ritil. Atas dasar itu Abū Yūsuf meninggalkan pendapat gurunya dan memegangi pendapat Mālik dan jumhur fukaha.

Perlu dicatat bahwa yang ditimbang tersebut adalah gandum. Jadi berat satu sak sama dengan 5⅓ ritil itu adalah berat gandum.

Para fukaha pun juga menyatakan hal yang sama. Imam Aḥmad dan beberapa ulama lain menegaskan, “Satu sak itu adalah 5⅓ ritil gandum (al-ḥinṭah). Al-Baihaqī (w. 458/1066) meriwayatkan bahwa ‘Alī Ibn al-Madīnī (w. 234/849) menyatakan bahwa ia mengukur sak Rasulullah saw dengan tamar dan ternyata satu sak itu adalah 5⅓ ritil. Tamar ada yang lebih berat dan ada yang lebih ringan dari gandum, tetapi kebanyakannya lebih ringan.

Para fukaha mengaitkan pula ritil (Bagdad) dengan timbangan lain, yaitu miskal dan dirham. Perlu dicatat bahwa masing-masing miskal dan dirham ada dua macam, yaitu miskal dan dirham sebagai bandul timbangan barang (yang kecil-kecil) dan dirham serta miskal mata uang yang disebut dinar.

Ukuran bandul timbangan barang dan timbangan mata uang itu berasal dari zaman Romawi dan tidak mengalami perubahan setelah zaman Islam. Ketika ‘Abdul Malik (w. 86/705) membangun Rumah Peneraan Islam sendiri, ia memerintahkan membuat bandul timbangan sebagaimana yang telah berlaku itu.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement