Selasa 31 May 2022 20:33 WIB

Dasar Hukum Menyetel Murattal Sebelum Adzan

Rahmat Allah akan didapatkan apabila seseorang mendengarkan Alquran dengan baik.

Masjid Hubbul Wathan di komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi). Dasar Hukum Menyetel Murattal Sebelum Adzan
Foto:

Selain hadis di atas, terdapat hadis riwayat at-Tirmidzi No. 447 sebagai berikut,

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لأَبِي بَكْرٍ: مَرَرْتُ بِكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ وَأَنْتَ تَخْفِضُ مِنْ صَوْتِكَ، فَقَالَ: إِنِّي أَسْمَعْتُ مَنْ نَاجَيْتُ، قَالَ: ارْفَعْ قَلِيلاً، وَقَالَ لِعُمَرَ: مَرَرْتُ بِكَ وَأَنْتَ تَقْرَأُ وَأَنْتَ تَرْفَعُ صَوْتَكَ، قَالَ: إِنِّي أُوقِظُ الوَسْنَانَ، وَأَطْرُدُ الشَّيْطَانَ، قَالَ: اخْفِضْ قَلِيلاً.

Dari Abu Qatadah ra (diriwayatkan) bahwa Nabi saw berkata kepada Abu Bakar, Aku melewati (rumah)mu sementara engkau tengah membaca (al-Qur’an) dan mengecilkan suaramu. Kemudian ia (Abu Bakar) menjawab, sesungguhnya Dzat yang aku pinta pasti mendengarku. Nabi bersabda, Naikkanlah suaramu sedikit. Dikatakan kepada ‘Umar, aku melewati rumahmu sementara engkau sedang membaca (al-Qur’an) dan engkau mengeraskan suaramu. ‘Umar menjawab, sesungguhnya, aku membangunkan orang yang mengantuk dan aku mengusir setan. Nabi bersabda, Rendahkanlah suaramu sedikit.

Hadis ini diriwayatkan juga dalam Sunan Abu Dawud No. 1239 dan Musnad Imam Ahmad No. 865 dengan redaksi yang berbeda. Hadis-hadis tersebut erat kaitannya dengan persoalan muamalah. Sekalipun membaca al-Qur’an adalah ibadah, tetapi jika dikeraskan tentu harus memperhatikan keadaan di sekitar sehingga persoalan muamalahnya tetap terjaga. Terlebih jika disalurkan melalui pengeras suara yang telah diatur oleh negara.

Dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

Pada bagian syarat penggunaan pengeras suara butir empat tertulis bahwa untuk menggunakan pengeras suara harus memenuhi syarat-syarat dimana orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan pada waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali Adzan) penggunaan pengeras suara dikhawatirkan tidak akan menimbulkan simpati orang, bahkan bisa terjadi sebaliknya.

Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakat masih terbatas, maka suara-suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, dan musala selain berarti seruan takwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitar. Hal ini dikuatkan dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah pada Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-35 bahwa di antara sifat Muhammadiyah adalah mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.

Dengan demikian, memutar rekaman murattal sebelum Adzan (dengan suara keras maupun pelan) dalam tinjauan syariat adalah perkara yang tidak ada tuntunan dan dasarnya dari Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Di samping itu, jika tidak tepat situasi dan kondisinya, memutar rekaman murattal dapat mengganggu aktivitas, ketenangan dan konsentrasi orang, apalagi dengan menggunakan pengeras suara.

Merujuk pada surah al-A‘raf (7) ayat 204 sebagaimana disebutkan di atas, jika dibacakan atau diperdengarkan al-Qur’an, maka orang wajib diam dan mendengarkan bacaan tersebut. Jika hal itu dilakukan di tengah masyarakat yang bermacam-macam aktivitasnya, berarti telah membebani dan memaksa orang-orang untuk mendengarkan al-Qur’an dalam keadaan di mana mereka tidak siap untuk mendengarkan dengan perhatian. Kondisi seperti ini justru bukan memuliakan al-Qur’an, tetapi merendahkannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 18 Tahun 2021

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement