REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Muhammad Abd al-Sami menyampaikan penjelasan soal wajib tidaknya berhenti membaca Alquran untuk menjawab panggilan adzan. Dia mengatakan, saat membaca Alquran, lalu terdengar kumandang adzan, maka bacaan tersebut harus berhenti.
"Karena menjawab kumandang adzan itu merupakan kewajiban yang sempit. Ini karena waktu membaca Alquran terbuka setiap saat," tutur dia seperti dilansir Elbalad, Selasa (24/5/2022).
Untuk itu, Syekh Al-Sami menyampaikan, tentu lebih baik ketika seseorang yang sedang membaca Alquran berhenti melakukannya pada waktu adzan untuk menjawab kumandang adzan tersebut.
"Ada kewajiban yang luas dan kewajiban yang sempit. Membaca Alquran sah-sah saja dilakukan setiap saat. Tetapi Allah SWT memerintahkan kita untuk menjawab kumandang adzan, dan ini ibadah yang waktunya sempit. Jadi kita harus melakukannya. Sedangkan membaca Alquran bisa kita tunda karena waktunya lebih luas," ujarnya.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menjawab adzan dari dalam hatinya, maka akan masuk surga." (HR Muslim)
Hadits lainnya, sebagaimana riwayat dari Abu Said al-Khudri RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin." (Muttafaqun ‘alaih)
Riwayat lain, yaitu dari Abdullah bin ‘Amr, seseorang pernah berkata, "Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya muadzin selalu mengungguli kami dalam pahala amalan. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Ucapkanlah sebagaimana disebutkan oleh muadzin. Lalu jika sudah selesai kumandang adzan, berdoalah, maka akan dikabulkan." (HR Abu Dawud dan Ahmad)