Selasa 11 Jan 2022 20:46 WIB

Menyoal Perjanjian Najran: Jawaban Atas Prof Quraish Shihab 

Validitas naskah perjanjian Najran dipersoalkan sejumlah peneliti

Validitas naskah perjanjian Najran dipersoalkan sejumlah peneliti. Ilustrasi Padang Pasir
Foto:

Oleh : Ahmad Biyadi, Wakil Rektor I Institut Agama Islam Al-Qolam Malang Jawa Timur.

5. Redaksi pada naskah pertama menunjukkan ada perjanjian antara Nabi SAW dan Kaum Nasrani sebelumnya. Padahal tidak ada catatan sejarah menunjukkan tidak pernah ada perjanjian semacam itu sebelumnya 

6. Ungkapan pada naskah kedua yang berbunyi “meski seorang Nashara melakukan kejahatan” (وان أجرم احد من النصارى) dan “dan ketika mereka butuh untuk membangun gereja” (ولهم ان احتاجوا الى مرمة بيعهم). Dua ungkapan ini jelas memunculkan keraguan 

7. Pada naskah kedua ada rentetan nama sebagai berikut: ‘Atiq kemudian Umar kemudian Usman kemudian Ali. Urutan ini mengindikasikan bias Bani Umayah, karena Ali bin Abi Thalib lebih mulia dari Atiq 

Juga pada naskah itu disebutkan ada nama-nama Sahabat yang tidak mungkin ada. Perjanjian tersebut terjadi pada tahun 10 hijriyah. Saad bin Muadz wafat tahun ke-4, Jakfar bin Abi Thalib wafat syahid tahun 8 hijriyah di Mu’tah. Abdullah bin Zaid bin Tsabit juga disebutkan, padahal ayahnya (Zaid) adalah sahabat kecil, apalagi putranya (Abdullah). Bagaimana mungkin dia termasuk saksi dari perjanjian itu yang dilakukan tahun 10 H.

Juga ada beberapa nama sahabat yang tidak ditemukan dalam sejarah, seperti Ammar bin Madz’un, Tsumamah bin Qays, Abul Ghaliyah, dan Abdullah bin Khafaf.

8. Pada bagian awal di Patrologis Orientalis disebutkan: “Dia (Nabi saw) ditaati ahli Yaman kemudian memerangi ahli Makkah”. Catatan sejarah menyatakan bahwa Nabi saw justru ditaati penduduk Yatsrib, lalu memerangi Mekah, kemudian ahli Yaman masuk Islam setelah penaklukan Makkah. (Lihat: Ali al-Ahmadi, Makatib ar-Rasul SAW (Darul Hadits as-Saqafiyah, 1419 H), Juz 3, hal 180-182)

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan redaksi pada perjanjian Najran yang terdapat pada video memiliki kejanggalan, baik terkait isi, gaya bahasa, maupun data sejarah. 

Perjanjian Najran sejatinya memang terjadi, tetapi redaksi perjanjian pada dua naskah di video tidaklah valid. Redaksi perjanjian Najran yang lebih valid dan tercantum di berbagai referensi sejarah tidak berisikan poin-poin tentang pernikahan atau bantuan dalam membangun gereja. 

 

Redaksi perjanjian Najran yang valid, selain disampaikan oleh dua peneliti di atas, juga terdapat di: al-Amwal karya Ibnu Zanjawaih, Imta’ al-Asma’ karya al-Muqrizi, al-Ya’qubi, al-Kharaj karya Ibnu Qudamah, an-Nihayah karya Ibnu Atsir, al-Kharaj karya Abu Yusuf, Kitab al-Amwal karya Abi Ubaid, Sirah karya Ibnu Sayidinnas, Futuh al-Buldan karya al-Baladziri, Zad al-Mi’ad karya Ibnul Qayim, al-Watsaiq as-Siyasiyah al-Yamaniyah karya Muhammad bin Ali al-Akwa’, al-Faiq karya az-Zamakhsyari, dan beberapa referensi lainnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement