Sabtu 03 Jul 2021 02:00 WIB

Soal Pemakaman Massal, Bagaimana Pandangan Islam?

Pandemi berdampak pada kebutuhan pemakaman massal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Petugas memakamkan jenazah di pemakaman khusus COVID-19 di Cipageran, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ketersediaan lahan pemakaman COVID-19 terus berkurang akibat terus meningkatnya angka kematian akibat COVID-19 sementara Kota Cimahi masih terdata sebagai salah satu zona merah dari 11 daerah zona merah COVID-19 di Jawa Barat.
Foto:

Kaidah lainnya, terang Hasanuddin, yaitu harus ada upaya sebisa mungkin untuk menghilangkan keadaan bahaya. Kaidah berikutnya adalah, apabila suatu perkara menyempit, maka diperlonggar. Termasuk juga kaidah 'Jika dua kerusakan saling berhadapan, maka yang dipilih adalah yang lebih kecil risikonya dibandingkan yang lebih besar mudharatnya.

Hal itu diperkuat lagi dengan pendapat para ulama mengenai pengurusan jenazah. Di antaranya ada di dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzdzab karya Imam Nawawi, al-Mughni karya Ibnu Qudamah, I'anah al-Thalibin juz II, Fiqih al-Sunnah, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuh dan Ahsan al-Kalam fii al-Fatawa wa al-Ahkam.

"Banyak ulama yang telah menyampaikan pendapatnya (tentang pemakaman massal dalam keadaan darurat). MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait itu yang merujuk pada Alquran, hadits dan pendapat ulama," katanya.

Karena itu, Hasanuddin menyampaikan, jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat bila terjadi keadaan darurat di mana pengurusan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement