Kaidah lainnya, terang Hasanuddin, yaitu harus ada upaya sebisa mungkin untuk menghilangkan keadaan bahaya. Kaidah berikutnya adalah, apabila suatu perkara menyempit, maka diperlonggar. Termasuk juga kaidah 'Jika dua kerusakan saling berhadapan, maka yang dipilih adalah yang lebih kecil risikonya dibandingkan yang lebih besar mudharatnya.
Hal itu diperkuat lagi dengan pendapat para ulama mengenai pengurusan jenazah. Di antaranya ada di dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzdzab karya Imam Nawawi, al-Mughni karya Ibnu Qudamah, I'anah al-Thalibin juz II, Fiqih al-Sunnah, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuh dan Ahsan al-Kalam fii al-Fatawa wa al-Ahkam.
"Banyak ulama yang telah menyampaikan pendapatnya (tentang pemakaman massal dalam keadaan darurat). MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait itu yang merujuk pada Alquran, hadits dan pendapat ulama," katanya.
Karena itu, Hasanuddin menyampaikan, jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas baik dalam satu atau beberapa liang kubur dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat bila terjadi keadaan darurat di mana pengurusan jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat.