Sabtu 03 Jul 2021 02:00 WIB

Soal Pemakaman Massal, Bagaimana Pandangan Islam?

Pandemi berdampak pada kebutuhan pemakaman massal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Petugas memakamkan jenazah di pemakaman khusus COVID-19 di Cipageran, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ketersediaan lahan pemakaman COVID-19 terus berkurang akibat terus meningkatnya angka kematian akibat COVID-19 sementara Kota Cimahi masih terdata sebagai salah satu zona merah dari 11 daerah zona merah COVID-19 di Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Petugas memakamkan jenazah di pemakaman khusus COVID-19 di Cipageran, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ketersediaan lahan pemakaman COVID-19 terus berkurang akibat terus meningkatnya angka kematian akibat COVID-19 sementara Kota Cimahi masih terdata sebagai salah satu zona merah dari 11 daerah zona merah COVID-19 di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situasi pandemi telah menimbulkan krisis kesehatan yang berujung pada banyaknya korban jiwa. Dalam kondisi demikian, kebutuhan terhadap lahan pemakaman yang luas pun tidak bisa dielakkan.

Persoalan yang muncul ketika tidak ada lagi lahan yang cukup untuk pemakaman.Solusi yang mencuat untuk mengatasi itu adalah pemakaman massal.

Baca Juga

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Apakah boleh memakamkan banyak jenazah pada satu liang lahat?

Jika boleh dalam keadaan darurat, sejauh mana sifat kedaruratan yang membolehkannya?

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement