Penguburan secara massal itu, lanjut Hasanuddin, boleh dilakukan dengan menggabungkan jenazah laki-laki dan perempuan, serta antara Muslim dan non-Muslim. Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait pengurusan jenazah dalam keadaan darurat.
Hasanuddin menambahkan, kalaupun tidak ada contoh yang dilakukan di masa Nabi Muhammad SAW, pemakaman massal tidak masalah untuk dilaksanakan. Karena, sebuah hukum tidak harus mengacu pada zaman Nabi SAW maupun sahabat.
"Tidak ada contoh pun tidak masalah, apalagi kalau sudah ada contoh pada masa Nabi. Karena tujuan syariat itu maslahat. Sesuai dengan maslahat, hukum juga mengikuti kemaslahatan itu sehingga menjadi boleh," jelasnya.