Sabtu 03 Jul 2021 02:00 WIB

Soal Pemakaman Massal, Bagaimana Pandangan Islam?

Pandemi berdampak pada kebutuhan pemakaman massal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Petugas memakamkan jenazah di pemakaman khusus COVID-19 di Cipageran, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ketersediaan lahan pemakaman COVID-19 terus berkurang akibat terus meningkatnya angka kematian akibat COVID-19 sementara Kota Cimahi masih terdata sebagai salah satu zona merah dari 11 daerah zona merah COVID-19 di Jawa Barat.
Foto:

Penguburan secara massal itu, lanjut Hasanuddin, boleh dilakukan dengan menggabungkan jenazah laki-laki dan perempuan, serta antara Muslim dan non-Muslim. Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait pengurusan jenazah dalam keadaan darurat.

Hasanuddin menambahkan, kalaupun tidak ada contoh yang dilakukan di masa Nabi Muhammad SAW, pemakaman massal tidak masalah untuk dilaksanakan. Karena, sebuah hukum tidak harus mengacu pada zaman Nabi SAW maupun sahabat.

"Tidak ada contoh pun tidak masalah, apalagi kalau sudah ada contoh pada masa Nabi. Karena tujuan syariat itu maslahat. Sesuai dengan maslahat, hukum juga mengikuti kemaslahatan itu sehingga menjadi boleh," jelasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement