Sabtu 03 Jul 2021 02:00 WIB

Soal Pemakaman Massal, Bagaimana Pandangan Islam?

Pandemi berdampak pada kebutuhan pemakaman massal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Petugas memakamkan jenazah di pemakaman khusus COVID-19 di Cipageran, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (30/6/2021). Menurut Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ketersediaan lahan pemakaman COVID-19 terus berkurang akibat terus meningkatnya angka kematian akibat COVID-19 sementara Kota Cimahi masih terdata sebagai salah satu zona merah dari 11 daerah zona merah COVID-19 di Jawa Barat.
Foto:

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan, dalam kondisi normal, tentu satu jenazah dimakamkan di satu liang lahat. Namun hal ini berbeda bila keadaannya darurat di mana ada banyak jenazah tetapi luas lahan pemakaman yang ada tidak memadai. 

"Ini tentang kemaslahatan dalam keadaan darurat. Memang harusnya satu jenazah itu satu liang lahat. Tetapi ini dalan keadaan normal. Kalau dalam kondisi darurat sepertu waktu dulu saat terjadi bencana tsunami di Aceh, dan juga seperti sekarang ini (pandemi Covid-19), mengapa tidak dikubur secara massal jika lahannya sudah tidak cukup," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (2/7).

Allah SWT berfirman dalam Surah 'Abasa ayat 21, "Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur". Kemudian, dalam Surah At-Taghabun ayat 16, Allah SWT juga berfirman, "Maka bertakwalah kami kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah".

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Dan apabila aku perintahkan kepadamu tentang satu perkara, maka kerjakanlah semampumu."

Guru Besar Ushul Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menjelaskan, ada beberapa kaidah fiqih yang menjadi landasan dibolehkannya pemakaman massal dalam situasi darurat. Dia menyebutkan, di antaranya ialah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Meski begitu, sebagaimana dalam kaidah lain, segala hal yang dibolehkan karena darurat harus diukur sesuai kadar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement