REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Orang yang meninggalkan sholatnya dengan sengaja baik untuk satu waktu atau lebih, kemudian mendapatkan taufiq dari Allah dan bertaubat, apakah sholatnya bisa diqadha?
Ibnul Qayyim Al-Jauzi dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan bahwa menurut salah satu pendapat yang paling kuat, tidak ada keharusan untuk mengqadha sholat jika dia meninggalkannya dengan sengaja. Sebab orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja itu membuatnya keluar dari wilayah Islam dan menjadikannya masuk dalam kelompok orang-orang kafir.
Dan orang-orang kafir yang kemudian masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha sholat yang dia tinggalkan pada saat dia kafir. Hal ini berdasarkan hadis Nabi: “Baina ar-rajuli wa baina al-kufri wa as-syirki tarku as-shalati,”.
Yang artinya: “(Batas) antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat,”. Juga berdasarkan riwayat: “Al-ahdu alladzi bainana wa bainahum as-shalaatu faman tarakaha faqad kafara,”.
Yang artinya: “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir,”. Dari dalil tersebut, Rasulullah SAW tidak memerintahkan orang-orang yang kafir yang masuk Islam untuk mengqadha sholat yang mereka tinggalkan.
Akan tetapi, jika ada orang yang mengqadha sholat yang dia tinggalkan dengan sengaja dengan tidak mengingkari kewajibannya sholat, maka tidaklah mengapa baginya sebagai bentuk kehati-hatian serta menghindari khilaf pendapat para ulama.