Senin 01 Mar 2021 05:15 WIB

Bolehkah Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan?

Talak secara tertulis hanya berlaku dengan dua syarat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan?
Foto:

Kedua, ditujukan kepada istri. Contoh pada syarat kedua: “Wahai Fulanah (dengan menyebutkan nama istri), engkau saya talak,”.

Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan atau bukan suatu hal yang dilarang. Namun, seseorang harus memperhatikan bahwa meskipun hal itu dibolehkan, Allah tidak menyukai perbuatan tersebut. Sehingga sebelum perceraian dilakukan, umat Islam dalam membina rumah tangga harus menimbang maslahat dan mudharatnya dari pernikahan yang dijalani.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 35: “Wa in khiftum syiqaaqa bainihima fab’atsu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha in yurida ishlahan yuwafiqillahu bainahuma innallaha kaana aliman khabiran,”. Yang artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal,”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement