Islam mengajarkan masing-masing pihak yang melakukan suatu akad atau kesepakatan dalam transaksi keuangan, memiliki hak dan kewajiban. Syariat Islam membagikan hak dan kewajiban dengan keseimbangan yang berkeadilan.
Islam juga mengajarkan tidak bersumpah dalam perdagangan misalnya dengan menyebut barangnyalah yang terbaik atau sejenisnya. Komite Tetap kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa yang dipimpin Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam fatwa-fatwa jual beli, menyebutkan, sumpah dalam jual beli hukumnya makruh, baik pelakunya itu pendusta atau jika yang diucapkannya itu benar. Jika pelakunya suka berdusta, maka sumpahnya yang makruh mengarah kepada haram.
Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, "Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya." (HR Muslim).