REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hadits shahih riwayat Muslim dari jalur Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba. Rasulullah SAW bersabda, "Mereka semua itu sama."
Ibnu Taimiyah menjelaskan, prinsip dasar dalam suatu akad adalah keadilan. Karena itu, datangnya larangan terhadap riba yakni karena ketidakadilan yang dikandungnya. Dan Alquran turun untuk melarang perbuatan tersebut dan juga melarang menggunakan harta dengan cara yang bathil.
Riba adalah wajah dari ketidakadilan karena merusak uang rakyat dengan cara yang bathil. Riba juga memicu terjadinya eksploitasi warga miskin oleh pemilik modal dengan menaikkan kelipatan secara tidak adil.
Maka, Islam datang melarang tindakan yang dilarang itu agar tercapai tujuan keadilan di kalangan masyarakat. Sekaligus untuk memberi tuntunan bagaimana bertransaksi yang sah dalam Islam. Misalnya dalam kegiatan perdagangan, murabahah, atau penyewaan.