Rabu 27 Jan 2021 14:08 WIB

Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?

Ada syarat umat Islam dibolehkan mengadopsi kebiasaan tukar cincin.

Apa Hukum Tukar Cincin dalam Pertunangan?
Foto:

Walaupun acara tukar cincin pertunangan ini merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), tetapi karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.

Menurut Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tukar cincin ini dilarang, dan haram hukumnya, yaitu: 

  • Jika dalam penyerahannya, calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri, sebab walaupun sudah bertunangan tetapi status mereka masih orang lain, belum halal, bukan suami-istri, karena belum terjadi akad nikah.
  • Jika cincin yang untuk calon suami berbahan emas, sebab dalam Islam laki-laki itu haram memakai apa pun yang berbahan emas. Banyak sekali hadis sahih yang melarang kaum lelaki memakai bahan emas, antara lain: Rasulullah saw. melarang kami memakai cincin dari emas (HR a-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.). Suatu ketika Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, maka beliau mencopot dan membuangnya, seraya bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkan di tangannya? ..." (HR Muslim dari Ibnu Abbas r.a.).
  • Jika ada keyakinan cincin tersebut dapat mengikat mereka berdua, mengukuhkan hubungan mereka, sehingga tak terpisahkan lagi. Padahal hanya Allah yang dapat melunakkan hati seseorang untuk mencintai yang lain dan mempersatukan mereka. Allah berfirman (yang maknanya): ... walau kalian membelanjakan semua kekayaan yang ada di bumi ini, niscaya kalian tidak akan dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah-lah yang mempersatukan hati mereka. (al-Anfal: 63). Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement