Rabu 06 Jan 2021 23:08 WIB

4 Cara Pengelolaan Keuangan Keluarga Menurut Fiqih Islam

Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam

Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam. Ilustrasi uang
Foto:

Kedua, menyalurkan setiap pendapatan atau aset yang diterima itu sesuai dengan peruntukannya dan skala prioritas. Hal itu antara lain menyalurkannya untuk kebutuhankebutuhan mendasar (primer) atau sekunder, seperti kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarga. 

Ketiga, berikhtiar untuk memiliki dana darurat serta investasi yang sesuai syariah. Dana darurat maksudnya memiliki cadangan dana untuk mengantisipasi kebutuhan dana di masa-masa sulit. 

Di antara rumusnya adalah al-idkhar setara dengan alkasbu al-thayyib dikurangi al-infaq almuqtashad atau menabung sama dengan pendapatan halal dikurangi pengeluaran standar. Hal ini seperti dijelaskan Prof Dr Husein Syahatah dalam buku Iqtishad al-Bait al-Muslim. 

Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengasuransikan anggota keluarga, baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa maupun asuransi pendidikan, sesuai dengan pertimbangan risiko dan perencanaan yang menempatkannya di asuransiasuransi syariah. Sebagaimana firman Allah SWT: 

وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ "Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati." (QS Luqman: 34).

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement