Rabu 06 Jan 2021 23:08 WIB

4 Cara Pengelolaan Keuangan Keluarga Menurut Fiqih Islam

Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam

Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam. Ilustrasi uang
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam. Ilustrasi uang

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap orang memiliki tanggung jawab keuangan, terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggung jawab keuangan untuk suami, istri, dan anak, untuk tahun ini dan tahun depan, maupun saat anak kuliah. 

Seperti apakah tuntunan pengelolaan keuangan menurut Islam?  Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Dr Oni Syahroni, sebagai berikut: 

Baca Juga

Pertama-tama yang harus dijelaskan bahwa mengelola keuangan keluarga dengan perencanaan itu adalah tuntunan Rasulullah SAW sebagaimana dalam salah satu sabdanya: 

"Allah akan memberi rahmat bagi hambanya yang mencari rezeki yang halal dan menyedekahkan dengan kesengajaan, mendahulukan kebutuhan yang lebih penting, pada hari di mana ia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat."

Penjelasan tentang tuntunan dalam bekerja, menyalurkannya, serta tuntunan lain bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. 

Pertama, dengan memastikan bahwa pekerjaannya halal dan legal. Hal itu di antaranya aktivitas usaha perusahaan tempat bekerja atau pekerjaan pribadi yang digelutinya itu halal dan legal serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  

Selain pertimbangan aspek halal dan legalitas dalam setiap pekerjaan dan transaksi bisnis yang dikelola, maka harus memastikan terhindar dari pekerjaan dan transaksi syubhat. 

Di antara contoh pekerjaan, transaksi, dan investasi yang halal yaitu bekerja di lembaga pendidikan, institusi kesehatan, lembaga keuangan syariah, dan aktivitas usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Sebaliknya, di antara pekerjaan, tran saksi, atau investasi yang tidak se suai syariah di antaranya bekerja di per usahaan dengan aktivitas yang tidak ha lal, seperti judi dan sejenisnya, atau in ves tasi di saham nonsyariah, obligasi, rek sa dana konvensional, dan sejenisnya. 

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement