Rabu 06 Jan 2021 23:08 WIB

4 Cara Pengelolaan Keuangan Keluarga Menurut Fiqih Islam

Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam

Terdapat 4 cara pengelolaan keuangan keluarga menurut Islam. Ilustrasi uang
Foto:

Begitu pula memiliki investasi yang sesuai syariah, seperti investasi di saham syariah, reksa dana syariah, atau investasi di sektor riil yang halal dan dengan risiko yang terkendali.

Di antara contoh dana likuid untuk darurat tersebut adalah membeli atau menabung emas sehingga bisa dijual atau dicairkan saat keluarga membutuhkannya. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW: 

"Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain."

Keempat, menunaikan hak setiap pendapatan yang diterima atau aset yang dimiliki saat memenuhi kriteria wajibnya. Misalnya, seseorang yang mengelola usaha atau memiliki deposito di bank syariah atau investasi saham atau reksa dana syariah maka menjadi wajib zakat saat total penda patan yang dihasilkannya mencapai 85 gram emas. 

 

Jika 1 gram emas itu bernilai Rp 1 juta, saat pendapatannya mencapai Rp 85 juta perlu ditunaikan zakat per tahun sebesar 2,5 persen agar setiap pendapatan dan aset yang diterima itu berkah untuk pemiliknya dan keluarga karena bermanfaat untuk para dhuafa pada khususnya. Sebagaimana tuntutan Rasulullah SAW, "Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak." Wallahu a'lam.  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement