Ahad 03 Jan 2021 01:25 WIB

Menyewakan Kembali Barang Sewaan ke Orang Lain, Bolehkah?

Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan

Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan .Mencari atau sewa kost dan kontrakan (ilustrasi).
Foto:

Masalah ini pernah diba has pada pertemuan Barakah dalam bentuk pertanyaan, apakah boleh menyewakan sesuatu dengan upah ter tentu, kemudian disewakan kembali kepada pihak lain dengan upah lebih besar? 

Kemudian, jawaban Nadwah Baraka adalah sebagai berikut: "Boleh menyewa sesuatu dengan upah tertentu dan menyewa kannya kepada pihak lain dengan upah sejenis atau lebih besar atau lebih kecil selama penyewa perta ma tidak melarangnya atau tradisi memper kenankannya." (Ad-Dalil asy-Syar'i lil Ijarah, 'Izzudin Muhammad Khujah).

Keempat, jika dalam akad atau kontrak telah disebutkan bahwa manfaat rumah itu tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak lain, pihak penyewa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah untuk dise wakan.

Sebagaimana tuntunan umum terkait dengan komitmen terhadap perjan jian, di antaranya hadits Rasulullah SAW:

 المسلمونَ على شروطِهم إلَّا صُلْحًا أحَلَّ حرامًا، أو حرَّمَ حلالًا ".... Kaum Muslimin terikat dengan sya rat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau meng halalkan yang haram." (HR Tirmidzi).

Kelima, berdasarkan penjelasan tersebut, saat seseorang menyewa suatu rumah untuk masa tertentu dan ingin menyewakannya untuk pihak lain, jika pemilik mengizinkan dalam perjanjian sewa untuk menyewakan kepada pihak lain, ia boleh menyewakannya kepada pihak lain atau izin tersebut dalam bentuk lisan atau tulisan atau lainnya yang disampaikan pemilik kepadanya.

Namun, jika tidak diizinkan, baik dituangkan dalam perjanjian maupun disampaikan oleh pemilik, hal tersebut tidak boleh disewakan kepada pihak lain.

 

Pada saat tidak ada klausul dalam perjanjian yang mengizinkan untuk disewakan, penyewa mengonfirmasi dan meminta izin kepada si pemilik. Semuanya dilakukan agar penyewaan tersebut berdasarkan kerelaan semua pihak dan lapang yang menjadi salah satu inti dari setiap transaksi, yaitu ridha, kerelaan, dan lapang, agar penyewaan dan transaksi tersebut berbuah keberkahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement