Ahad 03 Jan 2021 01:25 WIB

Menyewakan Kembali Barang Sewaan ke Orang Lain, Bolehkah?

Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan

Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan .Mencari atau sewa kost dan kontrakan (ilustrasi).
Foto:

Ketiga, jika pihak penyewa menyewakan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa izin atau persetujuan pihak pemilik dan tidak ada perjanjian atau kesepakatan penyewa boleh menyewakan kepada pihak lain, pihak penyewa tidak dibolehkan menyewakan kepada pihak lain. Jika terjadi, hal ini termasuk dalam penyimpangan atau penyalahgunaan atau wanprestasi.

Sebagaimana standar syariah internasional AAOIFI Nomor 9 tentang al-Ijarah wa al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik, "Pihak yang menyewa sesuatu boleh menyewakannya kepada pihak lain (selain pemilik) dengan upah yang sama atau lebih kecil atau lebih besar, baik dibayar tunai maupun tempo (atau dikenal dengan istilah at-ta'jir min al-bathin) selama tidak ada larangan dari pemilik untuk menyewakan kepada pihak lain atau mendapatkan kesepakatan/izin dari pemilik."

Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam ad-Dalil asy-Syar'i lil Ijarah, "Penyewa boleh menyewakan manfaat yang disewanya kepada pihak lain dengan upah yang disepakati, baik sama nominalnya maupun lebih besar atau lebih kecil selama diizinkan oleh pemilik atau penyewa pertama atau tradisi (al-ijarah min al-bathin)." Begitu pula ia bisa meminjamkannya sesuai dengan cara ia memilikinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement