"Bolehnya karena boleh diwakilkan sehingga wali aslinya tidak perlu hadir," katanya.
Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadist Nikah 5: Wali Nikah menerangkan tentang peran wali dalam sebuah pernikahan. Pernikahan, sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam, terdiri dari sejumlah rukun yang harus terpenuhi.
"Rukun tersebut terdiri dari kedua calon pengantin, wali nikah, dua saksi, serta ijab dan qabul," katanya.
Ia menerangkan, keberadaan wali dianggap sebagai sesuatu yang turut menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali didefinisikan sebagai orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas wanita atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah. Wali merupakan satu dari rukun dalam pernikahan.