Jumat 01 Jan 2021 17:17 WIB

Wali Nikah Berhalangan Hadir? Tenang, Boleh Diwakilkan

Wali menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Wali Nikah Berhalangan Hadir? Tenang, Boleh Diwakilkan
Foto:

"Bolehnya karena boleh diwakilkan sehingga wali aslinya tidak perlu hadir," katanya.

Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadist Nikah 5: Wali Nikah menerangkan tentang peran wali dalam sebuah pernikahan. Pernikahan, sebagaimana ibadah  lainnya dalam Islam, terdiri dari sejumlah rukun yang harus terpenuhi.

"Rukun tersebut terdiri dari kedua calon pengantin, wali nikah, dua saksi, serta  ijab dan qabul," katanya.

Ia menerangkan, keberadaan wali dianggap sebagai sesuatu yang turut  menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali didefinisikan  sebagai orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas wanita atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah. Wali merupakan satu dari rukun dalam pernikahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement