REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama pandemi semua orang membatasi aktivitasnya. Mereka menggelar berkegiatan melalui jalur virtual termasuk kegiatan pernikahan.
Misalnya, walinya ada di Indonesia, sementara pengantinnya ada di luar negeri. Apakah sah pernikahan seperti itu?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh memastikan pernikahan seperti itu bisa, dengan cara mewakilkan orang yang memenuhi syarat untuk mewakili sebagai wali nikah. "Bisa dengan cara wali mewakilkan kepada orang yang memenuhi syarat untuk mewakilinya sebagai wali nikah untuk ijab," katanya.
Pakar Fiqih Ustadz Ahmad Sarwat pun mengamini pendapat di atas. Wali nikah boleh tidak hadir dalam prosesi pernikahan, asal diwakilkan.