REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah daring (online). Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online.
"Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," jelas dia dalam dakwah online MUI melalui Zoom, Kamis (9/4).
Dalam fiqih kontemporer ada yang telah membahas mengenai pernikahan online, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan). Kiai Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.
Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafal nikah.