REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa rukun dan syarat. Rukun dan syarat nikah mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut Islam.
Rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama terdiri dari lima hal. Lima rukun tersebut adalah ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi.
Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai pria mengucapkan kabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
Ijab kabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan. Pertama, ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. Kedua, kesesuaian antara ijab dan kabul.
Ketiga, yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum kabul dari calon suami. Keempat, berlaku seketika atau tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang.