Dari ayat tersebut, Allah berpesan jika seorang wanita khawatir menduga dengan adanya tanda-tanda akan musyuz (keangkuhan yang mengakibatkan suami meremehkan istrinya dan menghalangi hak-haknya atau bahkan walaupun hanya sikap berpaling). Tanda-tandanya berupa sikap tidak acuh yang membuat sang istri merasa tidak mendapatkan lagi sikap ramah, baik dalam percakapan atau bersanggama.
Jika nantinya ini dikhawatirkan mengantarkan mereka kepada perceraian, maka tidak apa-apa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Misal, istri atau suami memberi atau mengorbankan sebagian haknya kepada pasangannya dan perdamaian itu selama tidak melanggar tuntunan Ilahi adalah lebih baik bagi siapa pun yang cekcok termasuk suami-istri.