Rabu 02 Dec 2020 18:18 WIB

Sanksi Berat untuk Pembunuh

Pembunuhan merupakan dosa besar pertama yang terjadi dalam sejarah manusia.

Sanksi Berat untuk Pembunuh

Sinyalemen ini telah dikabarkan oleh Rasulullah Saw dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ قَالُوا: وَمَا الْهَرْجُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْقَتْلُ الْقَتْلُ (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Tidak akan datang hari kiamat hingga banyak al-Harj,” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah al-Harj itu? ”Beliau menjawab:”Pembunuhan, pembunuhan”. (HR Muslim)

Saking besarnya dosa pembunuhan, sampai-sampai Rasulullah menegaskan apabila ada dua orang yang sedang bertikai, lalu salah satunya mati terbunuh, maka keduanya diancam dengan hukuman neraka. Apakah ini sebuah ketidakadilan hukum?

Mengapa yang terbunuh diancam dengan hukuman neraka padahal dia menjadi korban? Tentu umat Islam harus meyakini bahwa hukum yang ditetapkan oleh Allah adalah seadil-adilnya hukum.

Orang yang terbunuh itu sesungguhnya punya ambisi untuk membunuh, hanya saja nasib baik tidak berpihak kepadanya. Dia duluan terbunuh sebelum sempat membunuh rivalnya.

Niat membunuh menyebabkan dia mendapat ancaman neraka. Berbeda halnya kalau yang terbunuh karena mempertahankan harta dan kehormatannya, tentu dia tidak mendapat ancaman neraka.

Dalam hukum Islam, pembunuh berhak dijatuhi hukuman qishas, yaitu dia dibunuh sebagai balasan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi, jika ahli waris orang yang terbunuh memberi maaf, maka dia harus membayar diyat kepada ahli waris korban.

Perkara pembunuhan adalah yang pertama dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di hari pembalasan kelak, kaitannya dengan hubungan antarsesama manusia. Hal ini membuktikan alangkahnya besarnya akibat pembunuhan di hadapan mahkamah ilahi. Rasulullah bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ (رواه البخاري ومسلم)

“Dari Abdullah ia berkata: Nabi Saw bersabda: “Yang paling pertama diputuskan (dalam pengadilan Allah) pada perkara antarsesama manusia adalah masalah darah (yang ditumpahkan)”. (HR al-Bukhari dan Muslim)

Larangan membunuh tidak hanya terbatas pada pembunuhan terhadap sesama muslim, akan tetapi non muslim yang terikat perjanjian dengan umat Islam (kafir mu’ahad) pun tidak boleh dibunuh atau ditumpahkan darahnya. Membunuh mereka sama saja seperti membunuh sesama muslim.

Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian kepada segenap pemeluknya, dan Islam sangat menjaga hak-hak kemanusiaan. Rasulullah bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا (رواه البخاري و مسلم)

“Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya surga dapat tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan”. (HR al-Bukhari dan Muslim). Wallahu A’lam.

-----

Safwannur, Alumnus Ponpes Ihyaaussunnah Lhokseumawe, Aceh dan PUTM) Yogyakarta. Pengajar Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Jawa Barat

Sumber: Majalah SM No 23 Tahun 2017

 

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/11/27/sanksi-berat-untuk-pembunuh/

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement