Kamis 03 Sep 2020 11:23 WIB

Dua Golongan yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat

Allah memusuhi orang yang tidak membayar upah pekerja.

Dua Golongan yang Dimusuhi Allah di Hari Kiamat

Orang yang tidak membayar upah pekerja

Inilah kelompok yang  termasuk dimusuhi oleh Allah pada hari kiamat dalam Hadits di atas. Saat ini berbagai kasus yang digambarkan oleh Hadits tersebut banyak terjadi, misalnya: makelar atau sindikat (banyak yang ilegal) yang  mempekerjakan seseorang menjadi buruh maupun tenaga kerja (seperti  Tenaga  Kerja  Indonesia  di luar negeri), lalu upah  mereka  diambil oleh para makelar atau penyalur  tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab, sehingga para pekerja tidak mendapatkan  upahnya. Contoh lain adalah majikan yang zalim, yang menguras tenaga pembantu rumah tangga, namun tidak diberi gaji/upahnya, bahkan tidak sedikit disertai dengan kekerasan/penganiayaan dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.

Para ulama berpendapat, menunda pembayaran upah/gaji pekerja, atau tidak memberikan haknya setelah usai bekerja, termasuk dosa besar dan mendapat  ancaman sangat berat, adalah bentuk kezaliman terhadap para pekerja. Bentuk kezaliman lain adalah membebani pekerjaan yang tidak sesuai dengan hak-hak yang diterimanya, atau menambah waktu kerja (lembur), namun tidak  mengapresiasinya dengan sewajarnya karena lemahnya posisi dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Ada pula  yang sengaja  menunda  dengan tujuan, agar uang gaji mereka bisa dimanfaatkan atau diputar untuk keperluan bisnis  sang majikan atau maksud negatif lain. Sikap semacam ini sangat dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya, yang bahkan dalam Hadits lain, Nabi bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ. (رواه البخاري ومسلم)

“Dari  Abu Hurairah ra.  bahwa  Rasulullah saw bersabda: “Menunda membayar hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah  kezaliman dan apabila seorang dari  kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas oleh para ulama adalah penegasan tentang keharaman menunda pembayaran utang, termasuk pemberian gaji atau upah bagi orang yang mampu menunaikan tepat pada waktu. Secara mafhum aulawi (logika maksimalnya): jika  menunda saja termasuk suatu kezaliman, maka terlebih lagi jika sengaja tidak membayar,  tentu menjadi kezaliman yang lebih besar dan keji. Dalam Hadits  lain,  lebih spesifik Rasul bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه إبن ماجة والطبراني)

“Dari  Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).

Maksud matan Hadits  ini yaitu perintah untuk segera memberikan gaji/upah  kepada pekerja setelah usai melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara tepat waktu dan disesuaikan dengan beban kerja mereka. Karena menunda, mengurangi, terlebih lagi tidak membayar upah pekerja,  termasuk  kezaliman  dan  dimusuhi  Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam bis-shawab.

Ruslan Fariadi, Dosen  Pendidikan  Ulama’ Tarjih  Muhammadiyah  Yogyakarta dan  mengabdi di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/09/02/hadits-orang-orang-yang-dimusuhi-allah-pada-hari-kiamat-2/

 

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement