Orang yang tidak membayar upah pekerja
Inilah kelompok yang termasuk dimusuhi oleh Allah pada hari kiamat dalam Hadits di atas. Saat ini berbagai kasus yang digambarkan oleh Hadits tersebut banyak terjadi, misalnya: makelar atau sindikat (banyak yang ilegal) yang mempekerjakan seseorang menjadi buruh maupun tenaga kerja (seperti Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri), lalu upah mereka diambil oleh para makelar atau penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab, sehingga para pekerja tidak mendapatkan upahnya. Contoh lain adalah majikan yang zalim, yang menguras tenaga pembantu rumah tangga, namun tidak diberi gaji/upahnya, bahkan tidak sedikit disertai dengan kekerasan/penganiayaan dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.
Para ulama berpendapat, menunda pembayaran upah/gaji pekerja, atau tidak memberikan haknya setelah usai bekerja, termasuk dosa besar dan mendapat ancaman sangat berat, adalah bentuk kezaliman terhadap para pekerja. Bentuk kezaliman lain adalah membebani pekerjaan yang tidak sesuai dengan hak-hak yang diterimanya, atau menambah waktu kerja (lembur), namun tidak mengapresiasinya dengan sewajarnya karena lemahnya posisi dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Ada pula yang sengaja menunda dengan tujuan, agar uang gaji mereka bisa dimanfaatkan atau diputar untuk keperluan bisnis sang majikan atau maksud negatif lain. Sikap semacam ini sangat dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya, yang bahkan dalam Hadits lain, Nabi bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ. (رواه البخاري ومسلم)
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: “Menunda membayar hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas oleh para ulama adalah penegasan tentang keharaman menunda pembayaran utang, termasuk pemberian gaji atau upah bagi orang yang mampu menunaikan tepat pada waktu. Secara mafhum aulawi (logika maksimalnya): jika menunda saja termasuk suatu kezaliman, maka terlebih lagi jika sengaja tidak membayar, tentu menjadi kezaliman yang lebih besar dan keji. Dalam Hadits lain, lebih spesifik Rasul bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (رواه إبن ماجة والطبراني)
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).
Maksud matan Hadits ini yaitu perintah untuk segera memberikan gaji/upah kepada pekerja setelah usai melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara tepat waktu dan disesuaikan dengan beban kerja mereka. Karena menunda, mengurangi, terlebih lagi tidak membayar upah pekerja, termasuk kezaliman dan dimusuhi Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam bis-shawab.
Ruslan Fariadi, Dosen Pendidikan Ulama’ Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta dan mengabdi di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta