Sabtu 23 Jul 2022 19:15 WIB

Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar

Ganjaran qishash tidak bermakna hukuman itu dilakukan pada setiap pelaku pembunuhan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pembunuhan. Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar
Foto:

"Dalam hukum Islam, kalau pihak keluarga akhirnya mau memaafkan, maka bisa diganti dengan diyat. Tapi kalau keluarga tidak mau damai atau memaafkan, maka hukumannya tetap qishash. Karena di dalam Islam justru disebut qishash itu untuk kehidupan sehingga orang dengan hukuman qishash itu tidak gampang menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Zuhri mengungkapkan walaupun di dalam Alquran hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah qishash, tidak lantas bermakna bahwa qishash itu wajib dilakukan pada setiap terjadinya pembunuhan.

Sebagaimana sabda Rasulullah, "Barangsiapa dibunuh secara sengaja, maka hukuman bagi pelakunya adalah qishash, dan barangsiapa menjadi penghalang dari pelaksanaan qishash, maka baginya laknat Allah, malaikat-Nya dan manusia semuanya. Tidak diterima darinya taubat dan tidak pula tebusan." (HR al-Nasa'i dan Abu Daud).

Namun mayoritas ulama berpendapat semestinya pelaksanaan qishash dilakukan oleh penguasa/pemerintah yang sah. Namun, Allah juga mengingatkan agar tidak melampaui batas dalam melaksanakannya. Karena itu perlu kehati-hatian dan sikap profesionalitas dalam melihat setiap unsur aspek hukum.

Dalam Alquran, Allah juga memberi pilihan pihak keluarga korban sebagai waliyuddam untuk memilih alternatif antara memaafkan, menerima diyat/ganti rugi atau menuntut balas dengan qishash. Namun, ini berarti bukan memudahkan hukuman qishash dengan mengganti dengan diyat. Karena Allah menegaskan di dalam qishash itu ada keutamaan dijadikan pembelajaran kehidupan.

Di sini terlihat agama Islam tidak memaksakan pemaafan untuk kasus pembunuhan disengaja. Karena pemaksaan pemaafan akan dapat berdampak buruk, baik kepada keluarga korban atau kepada pihak keluarga pelaku pembunuhan. Namun, jika keluarga korban menginginkan pemaafan dengan pertimbangan apapun, maka hal itu dapat dibenarkan, bahkan merupakan sikap yang terpuji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement