REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akikah merupakan syariat Islam. Ibadah ini memiliki waktu, tata cara, dan juga hikmah dalam pelaksanaannya. Salah satu yang diperhatikan adalah tentang penyembelihan hewan akikahnya.
Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, ketika akan menyembelih hewan akikah, maka disyariatkan membaca Surah Al-Fatihah kemudian dilanjutkan dengan membaca doa berikut, "Allahumma laka wa ilaika hadzihi aqiiqotu Fulan,". Yang artinya, "Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu akikah Fulan ini,".
Setelah disembelih, hendaknya daging tidak diberikan dalam keadaan mentah, melainkan dimasak. Menurut Imam Syafii, sebaiknya daging hewan yang dimasak juga diantarkan kepada fakir miskin, tetapi bisa juga dengan mengundang mereka datang ke rumah.
Imam Ibnu Qayyim mengatakan, memasak daging akikah termasuk sunnah karena jika daging sudah dimasak, orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut.
Dalam Islam, ada perintah untuk tidak memecah tulang hewan yang disembelih. Demikian juga ketika memakan dagingnya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai akikah yang dilakukan Sayyidah Fatimah untuk Hasan dan Husein.
"Kirimkan sebatang kakinya ke bidan (dukun bayi), makanlah, dan beri makanlah (yang lain) serta jangan merusak tulangnya,".
Jadi, daging akikah yang hendak dimasak disunahkan agar tulang-tulangnya tidak dipecah-pecah. Melainkan cukup dibiarkan berbongkah-bongkah. Tujuannya dimaksudkan sebagai berikut:
Pertama, memberikan pengaruh kejiwaan kepada orang yang menerimanya. Dengan memberi makanan dalam bentuk potongan-potongan besar akan memberikan kesan yang baik.
Kedua, memberikan rasa optimisme terhadap kesehatan dan keselamatan bayi. Karena akikah diibaratkan sebagai rasa syukur atas kelahiran bayi sehingga pantaslah jika rasa syukur itu diungkapkan dengan pemberian benda yang terbaik.
Ketiga, merupakan bentuk ketundukan dan kepatuhan hamba kepada tuntunan perintah agama.