REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, perintah akikah diserukan kepada umat Islam usai melahirkan seorang bayi ke dunia. Di balik disyariatkannya akikah, terdapat sejumlah hikmah di dalamnya.
Dr. dr. Imam Rasjidi, SpOG dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, salah satu hikmah akikah adalah sebagai bentuk syukur seorang hamba kepada Allah SWT. Jika ungkapan syukur sangat dicintai oleh Allah, mengapa tak bersyukur?
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Ibrahim ayat 7, "La-in syakartum la-azidannakum wa la-in kafartum inna adzabiy lasyadid," yang artinya, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat)-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih,".
Hikmah selanjutnya adalah dapat menjadi perekat hubungan sosial antar-Muslim. Sebab manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Manusia hidup bersama, saling gotong-royong, membantu, berinteraksi, berkomunikasi, bertukar pengalaman, bercanda, memberi, dan menerima.
Akikah memberi banyak pengaruh, yakni agar seorang manusia dapat menjadi insan sosial sekaligus religius. Manusia sebaiknya menyeimbangkan antara aspek spiritual dan sosial.
Kemudian, akikah juga menghadiskan hikmah yaitu sebagai bentuk amal kebaikan dan investasi di akhirat. Ibadah akikah adalah awal keterikatan antara anak dengan orang tua. Dengan akikah, sang anak mendapatkan limpahan doa dan keberkahan dari kedua orang tuanya, dan juga dari para tamu, kerabat, serta fakir miskin yang datang saat akikah.
Akikah juga merupakan tebusan utang sang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari kiamat. Imam Ahmad mengatakan, "Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya),".
HIkmah selanjutnya adalah bahwa akikah dapat mensyiarkan ajaran Islam dan sebagai media mengajak kebaikan yang lebih luas. Sebab dengan melaksanakan akikah, umat Islam sudah menghidupkan salah satu sunnah Rasulullah.
Akikah juga menghadirkan hikmah lain, yakni merupakan fidyah atau tebusan. Tebusan untuk menebus dan menyelamatkan anak yang baru lahir dari penyakit dan bencana.