REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Biasanya, akikah dibayarkan oleh orang tua kepada anak-anaknya begitu lahir. Namun bolehkah kakek atau nenek membiayai akikah cucu?
Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, menurut Imam Syafii yang melaksanakan akikah adalah orang yang menanggung nafkah si anak. Jadi, hewan itu dibeli dari harta orang yang menanggungnya, bukan dari harta si anak.
Jika ada orang bertanya, "Jika akikah adalah tugas orang yang menafkahi si anak, mengapa Rasulullah mengakikahkan cucunya, Hasan dan Husain? Padahal beliau tidak mempunyai kewajiban menafkahi keduanya,".
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kisah Nabi itu perlu ditakwil bahwa Rasulullah memerintahkan kepada bapak mereka untuk menyembelih hewan akikah. Atau Rasulullah yang memberinya bahan untuk melakukan akikah itu. Atau boleh jadi kedua orang tuanya saat itu sedang dalam kesulitan sehingga hal itu menjadi tanggung jawab kakeknya.
Namun terdapat juga pendapat yang menyatakan bahwa orang yang mengakikahi tidak harus orang tua bayi, walaupun orang tuanya masih ada. Dalilnya berdasarkan hadis Nabi riwayat Hakim, "Sesungguhnya Nabi SAW menyembelih hewan akikah untuk Hasan dan Husain, hanya dua ekor kambing yang sama persis untuk masing-masing dari keduanya,".
Bahkan lebih jauh lagi ada ulama yang menyatakan bahwa orang yang melaksanakan akikah tidak harus bapak dari bayi yang terlahir, tetapi boleh kakeknya, saudaranya, atau orang lain.
Untuk bayi laki-laki, hewan yang disembelih berjumlah dua ekor. Sedangkan untuk bayi perempuan cukup menyembelih satu ekor sebagaimana sabda Nabi SAW, "Barang siapa hendak menyembelih hewan akikah untuk anaknya, maka lakukanlah. Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk bayi perempuan cukup satu ekor kambing,