Selasa 07 Jun 2022 00:25 WIB

Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Tiga Alat untuk Menyembelih Ini

Para ulama madzhab sepakat boleh menyembelih dengan menggunakan tulang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjualan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Tiga Alat untuk Menyembelih Ini
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi penjualan hewan kurban di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Tiga Alat untuk Menyembelih Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat setiap benda yang dapat mengalirkan darah dan memotong urat-urat leher seperti besi, batu, tongkat, atau papan kayu, bisa digunakan untuk menyembelih. 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama hanya berbeda pendapat mengenai jenis benda yang digunakan untuk menyembelih, yakni gigi, kuku, dan tulang. 

Baca Juga

Sebagian ulama membolehkan menyembelih dengan menggunakan tulang dan melarang dengan menggunakan gigi dan kuku. Ulama-ulama yang menyembelih dengan menggunakan kuku dan gigi ini berselisih pendapat. Sebagian ada yang membeda-bedakan antara gigi dan kuku yang sudah tanggal dan yang belum boleh tanggal. 

Mereka memperbolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku yang belum tanggal. Sebaliknya mereka melarang menggunakan gigi dan kuku yang masih ada dalam mulut dan di tangan atau kaki. Sebagian ulama mengatakan, menyembelih dengan menggunakan gigi atau tulang tidak dilarang, tapi makruh. 

Sedangkan para ulama madzhab sepakat boleh menyembelih dengan menggunakan tulang yang dapat membuat darah mengalir. Tetapi mereka berpendapat tentang penggunaan gigi dan kuku. Dalam hal ini ada tiga pendapat. 

Yakni yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkannya bila gigi itu sudah tanggal, dan ada juga yang tidak melarang tapi memakruhkannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement