Jumat 18 Mar 2022 18:56 WIB

Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi

Istilah nikah siri telah dikenal oleh umat Islam sejak generasi pertama.

Ilustrasi Pernikahan. Nikah Siri dalam Perspektif Hadits Nabi
Foto:

Berdasarkan atsar Umar bin Khattab tersebut, jika dilihat dari sudut pandang hukum dalam fiqih, yang disebut dengan nikah sirri adalah pernikahan yang saksinya tidak memenuhi persyaratan saksi minimal. Kasus pernikahan yang disampaikan kepada Umar di atas hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, sedangkan syarat sahnya pernikahan adalah disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Dengan demikian persoalan nikah sirri sangat berhubungan dengan kedudukan saksi dalam pernikahan.

Sebagaimana telah diketahui, Jumhur Ulama berpendapat bahwa syarat sah saksi dalam pernikahan adalah dua orang laki-laki. Kedudukan saksi ini sangat penting dan krusial dalam pernikahan.

Pertama, saksi berhubungan dengan bukti yang bersifat publik. Kehadiran saksi telah mengubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui secara umum.

Hal ini tentu berkaitan dengan hak-hak sepasang suami istri di depan publik. Melalui persaksian tersebut sepasang suami istri memiliki hak untuk bebas dari persangkaan, gunjingan, dan tuduhan yang tidak bermoral atas hubungan mereka berdua. Saksi ini dapat diistilahkan sebagai saksi publik.

Kedua, kedudukan saksi berkaitan dengan hak-hak anak yang terlahir dari pernikahan sepasang suami istri. Keberadaan saksi berperan dalam hal menjaga agar anak yang dilahirkan mendapatkan hak-hak sesuai dengan perwalian yang dimilikinya.

Di sini saksi menjadi bukti hukum bahwa anak tersebut benar-benar hasil pernikahan dari sepasang suami istri yang dipersaksikannya. Saksi ini dapat disebut dengan saksi hukum.

Kedudukan saksi dalam pernikahan ini berkaitan dengan hadits rasul yang memerintahkan agar umat Islam mengumumkan pernikahannya sehingga disaksikan oleh masyarakat luas. Hadits tersebut adalah sebagai berikut;

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَسْوَدِ الْقُرَشِيُّ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Telah bercerita kepada kami Harun bin Ma’ruf,  Abdullah berkata sebagaimana yang aku dengar dari Harun, ia berkata telah bercerita kepada kami Abdullah bin Wahab, ia berkata telah bercerita kepadaku Abdullah bin al-Aswad al-Qurasyiy, dari Amr bin Abdullah bin al-Zubair, dari bapaknya, sesungguhnya Nabi saw bersabda; “umumkanlah pernikahan itu.”

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement