Ahad 13 Mar 2022 21:04 WIB

Temukan Uang Pengutang, Bolehkah Kita Sita?

Bolehkah Anda mengambil uang itu sebagai pelunasan utang?

Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto:

Sementara, Buya Yahya menjelaskan, bila orang yang berutang adalah orang yang mampu, orang yang mem berikan pinjaman utang tidak bisa juga sesuka hati atau secara paksa mengambil uang orang yang ber utang padanya. Apabila orang terse but tidak juga mau membayar utang nya padahal mampu, orang yang meminjamkan utang dapat melapor kan atau menuntutnya kepada pengadilan.

Menurut Buya Yahya, hakim adalah yang memiliki kuasa untuk mengambil dengan paksa harta orang yang berutang untuk diserahkan kepada orang yang memberi pinjaman utang sebagai pelunasan utang. 

Maka dari itu, Buya Yahya menjelaskan, terdapat rambu-rambu dalam Islam berkaitan dengan pinjam-meminjam. Menurut dia, dalam Islam diajarkan untuk melakukan kesepa katan secara tertulis ketika terjadi peminjaman utang. Hal ini sebagai tanda bukti adanya terjadi peminjaman.

Selain itu, Islam melarang keras melarikan diri dari membayar utang.Buya Yahya pun mengatakan, Allah SWT akan memiskinkan orang yang sengaja melarikan diri dari mem bayar utang dalam kehi dupannya. Islam juga mengajarkan agar segera membayar atau melunasi utang bila telah mampu dan tidak menunda-nunda.Namun, bila belum memiliki kemampuan untuk melunasi, agar terus berusaha. Sementara itu, dilarang juga memaksa orang yang tidak mampu untuk melunasi utang-utangnya. 

 

Buya Yahya mengatakan, peminjam utang harus jujur. Artinya, berkomitmen untuk mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah disepakati dan tidak melarikan diri ketika ditagih. Sebab, menurut Buya Yahya, melarikan diri dari utang hanya menimbulkan prasangka buruk.Sebaliknya, orang yang meminjamkan utang juga harus memiliki kasih sayang dengan memberikan kelonggaran waktu bila benar-benar orang yang berutang belum bisa membayarnya. 

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement