Ahad 13 Mar 2022 21:04 WIB

Temukan Uang Pengutang, Bolehkah Kita Sita?

Bolehkah Anda mengambil uang itu sebagai pelunasan utang?

Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam urusan utang-piutang, tidak sedikit orang yang memberikan pinjaman utang justru menghadapi kesulitan melakukan penagihan ketika telah memasuki jatuh tempo pembayaran utang. Penyebabnya, orang yang berutang beralasan belum memiliki uang untuk membayarnya karena dana yang telah disiapkan terpakai atau sering kali orang yang berutang sulit ditemui karena tidak ada di tempat.

Apabila pada satu waktu Anda sebagai orang yang meminjamkan uang menemukan uang milik orang yang berutang pada Anda di jalan, bolehkah Anda mengambil uang itu sebagai pelunasan utang?

 

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement