Ahad 13 Mar 2022 21:04 WIB

Temukan Uang Pengutang, Bolehkah Kita Sita?

Bolehkah Anda mengambil uang itu sebagai pelunasan utang?

Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto:

Pertanyaan tersebut diajukan salah seorang jamaah kepada pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, dalam sebuah kajian pada sesi tanya jawab beberapa waktu lalu.

Buya Yahya mengatakan, perbuatan mengambil uang yang jatuh di jalan milik orang yang berutang dan mengeklaim sebagai pelunas utang adalah perbuatan tidak benar. Sebab, menurut Buya Yahya, hal itu sama seperti mengambil milik orang lain.

"Anda punya uang dipinjam sahabat Anda, lalu sahabat Anda tidak bisa membayar utang apakah karena kurang ajarnya dia atau karena dia memang nggakpunya. Kemudian Anda menemukan uangnya itu jatuh, lalu Anda ambil Anda niatkan untuk mengambil uang Anda di dia.Itu tidak boleh. Karena dianggap mengambil miliknya orang lain," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, Islam mengajarkan untuk memberi kelonggaran waktu pada orang yang berutang. Menurut dia, apabila orang yang berutang benar-benar belum memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, bahkan dana yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebu tuhan hidupnya, orang yang memberikan pinjaman utang tidak boleh memaksa orang yang berutang membayar utangnya.

Justru, menurut Buya Yahya, wajib bagi orang yang memberikan pinjaman utang untuk memberikan kelonggaran tempo pelunasan utang tanpa adanya tambahan.

"Nggak boleh kita memaksa orang yang pinjam uang kepada kita untuk bayar utangnya sesuai waktu yang dijanjikannya. Sebab kalau dia tidak punya, nggakmungkin kita paksa. Maka kita yang dari awal berniat menolongnya lanjutkan pertolongannya. Kasih tempo kalau memang dia orang yang tidak mampu," kata Buya Yahya.

 

 

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement