Rabu 16 Feb 2022 08:57 WIB

Memanfaatkan Ganja untuk Pengobatan, Bolehkah?

Bolehkah memanfaatkan ganja untuk pengobatan?

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ladang Ganja (Ilustrasi)

Syarat tersebut berdasarkan kitab Ahkam al-Adwiyah fi'sh-Sharee'ah al-Islamiyyah , oleh Dr. Hasan al-Fakki (hal. 276).

Lalu dengan obat-obatan sejenis seperti petidin atau morfin yang merupakan obat-obatan yang menimbulkan efek memabukkan, dalam hal kebutuhan jika tidak diketahui zat lain yang dibolehkan yang dapat mengurangi rasa sakit pasien selain dari kedua zat tersebut, maka boleh menggunakan salah satu dari keduanya untuk meringankan rasa sakit dalam keadaan terpaksa, asalkan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar atau lebih besar. bahaya yang sama, seperti kecanduan penggunaannya.” ( Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah , 25/77-78)

Selama konferensi kedelapan Dewan Fiqh Medis tentang Pandangan Islam tentang Masalah Medis Tertentu, Zat Haram dan Kotor dalam Makanan dan Obat-obatan yang diadakan di Kuwait, 22-24 Dzul-Hijjah 1415 H/22-24 Mei 1995 M itu dinyatakan, 

 

“Zat memabukkan (narkoba) itu haram dan tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu, dalam jumlah yang ditentukan oleh dokter, dan asalkan murni.”n 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement